PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 975
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas: a Subbidang Sarana dan Prasarana Militer; dan b. Subbidang Sarana dan Prasarana Nonmiliter.
