PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 973
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan pengembangan kebijakan di bidang sarana dan prasarana.
