PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 97
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum di lingkungan Kemhan.
