PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 98
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kearsipan di lingkungan Kemhan.
