PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 96
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Umum dan Kearsipan terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Kearsipan; dan c. Subbagian Produksi dan Penggandaan.
