PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 95
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Administrasi Umum dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan administrasi umum; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kearsipan; dan c. pelaksanaan produksi dan penggandaan naskah dan dokumen.
