PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 968
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Bidang Sumber Daya Alam dan Buatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan pengembangan kebijakan di bidang sumber daya alam dan buatan.
