PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 967
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Subbidang Komponen Cadangan dan Pendukung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia komponen cadangan dan pendukung di bidang postur, kesejahteraan dan mental ideologi serta sistem perekrutan, pelatihan, mobilisasi dan demobilisasi.
