PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 969
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968, Bidang Sumber Daya Alam dan Buatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan serta pemberian layanan informasi ilmiah dan rekomendasi di bidang sumber daya alam dan buatan; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan sumber daya manusia di bidang sumber daya alam dan buatan.
