PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 954
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Bidang Wilayah Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan pengembangan kebijakan di bidang wilayah pertahanan.
