PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 955
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954, Bidang Wilayah Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan di bidang wilayah pertahanan; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan pemberian layanan informasi ilmiah dan rekomendasi di bidang wilayah pertahanan; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan di bidang medan pertahanan dan tata ruang pertahanan.
