PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 953
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Subbidang Sistem dan Metode mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengkajian dan pengembangan kebijakan sistem dan metode di bidang regulasi dan strategi penyelenggaraan pertahanan.
