PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 952
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Subbidang Doktrin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan, serta pengkajian dan pengembangan kebijakan doktrin di bidang kebijakan pertahanan militer dan nirmiliter, nilai-nilai luhur, dan budaya bangsa yang berkaitan dengan kekuatan dan kemampuan pertahanan.
