PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 93
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Bagian Administrasi Umum dan Kearsipan; b. Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Menteri; c. Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Wakil Menteri; d. Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Sekretaris Jenderal; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
