PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Biro Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum dan kearsipan di lingkungan
Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan pimpinan; c. pelaksanaan dukungan administrasi Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli dan Staf Khusus; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
