PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi umum, kearsipan dan keprotokolan di lingkungan Kemhan.
