PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 891
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Pusat Barang Milik Negara terdiri atas: a. Bidang I Pengelolaan Tanah dan Bangunan;
b. Bidang II Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan; c. Bidang III Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
