Pasal 890
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Pusat Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengelolaan barang milik negara meliputi penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, administrasi penyelesaian sengketa, pengamanan dan pemeliharaan serta pembinaan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; b. pelaksanaan administrasi pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; c. pelaksanaan administrasi penyelesaian sengketa barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; d. pelaksanaan inventarisasi, penilaian, serta dokumentasi barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; e. pelaksanaan administrasi penggunaan pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan dan pengendalian serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; f. pelaksanaan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara untuk mendukung laporan keuangan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; g. pelaksanaan penatausahaan penerimaan hibah barang (tanah dan bangunan dan/atau selain tanah dan bangunan)/jasa/surat berharga di lingkungan Kemhan dan TNI; h. pelaksanaan pengadaan tanah dan pensertifikatan tanah di lingkungan Kemhan dan TNI; i. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara meliputi pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, administrasi penyelesaian sengketa, pengamanan dan pemeliharaan serta pembinaan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
