PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 863
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Pengendalian Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengendalian kegiatan konstruksi, serta penyiapan administrasi hasil pengendalian pekerjaan konstruksi.
