PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 864
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Pengawasan Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan dan supervisi kegiatan konstruksi, serta penyiapan administrasi hasil pengawasan pekerjaan konstruksi.
