PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 858
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Administrasi Kontrak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, penelitian, evaluasi dan laporan di bidang administrasi kontrak pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan serta pengarsipan dokumen kontrak.
