PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 857
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Pemilihan Penyedia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemilihan penyedia, evaluasi dan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan.
