PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 853
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Administrasi Perencanaan Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan,
pengelolaan, evaluasi dan pelaporan administrasi perencanaan konstruksi di bidang administrasi perencanaan, perizinan pembangunan, pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, Master Plan dan As-built Drawing.
