PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 852
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Perancangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, pelaksanaan perancangan yang dilaksanakan sendiri, atau pengendalian kegiatan perancangan yang dilaksanakan konsultan perencana, serta penyiapan pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang perancangan.
