PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 851
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbidang Penyusunan Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis serta penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, perhitungan anggaran dan rencana kerja di bidang jasa konstruksi sarana pertahanan.
