PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 849
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bidang Perencanaan Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan konstruksi sarana pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan bidang konstruksi sarana pertahanan sampai dengan tahap rencana kerja dan anggaran; c. penyiapan dan pelaksanaan perancangan teknis di bidang konstruksi sarana pertahanan; d. pengumpulan dan pengelolaan administrasi perencanaan jasa konstruksi; dan e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan jasa konstruksi.
