PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 847
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Pusat Konstruksi terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Konstruksi; b. Bidang Pengadaan Konstruksi;; c. Bidang Pengendalian dan Pengawasan Konstruksi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
