PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 846
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Pusat Konstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengadaan, pengendalian dan pengawasan konstruksi sarana pertahanan; b. penyiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, administrasi kontrak, dan administrasi pembayaran kontrak di bidang jasa konstruksi sarana pertahanan; c. pelaksanaan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan supervisi pekerjaan jasa konstruksi sarana pertahanan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan administrasi kontrak dan pengerjaan jasa konstruksi sarana pertahanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
