PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 845
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Pusat Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan pengendalian dan pengawasan konstruksi, serta pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
