Pasal 824
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823, Pusat Alat Peralatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di
bidang pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri serta materiil Foreign Military Sales Matra Darat, Matra Laut dan Matra Udara; b. penyusunan administrasi pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri serta Foreign Military Sales Matra Darat, Matra Laut dan Matra Udara; c. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri serta Foreign Military Sales Matra Darat, Matra Laut dan Matra Udara; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan meliputi alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri serta materiil Foreign Military Sales; e. penyiapan dan proses penempatan perwira Foreign Military Sales Washington DC; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
