PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 823
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Pusat Alat Peralatan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemeliharaan perbaikan alat peralatan pertahanan dari dalam dan luar negeri serta Foreign Military Sales.
