PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 822
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Pergudangan mempunyai tugas melakukan penyiapan di bidang urusan administrasi pergudangan dan distribusi materiil hasil pengadaan sarana pertahanan.
