PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 825
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Pusat Alat Peralatan Pertahanan terdiri atas: a. Bidang Matra Darat; b. Bidang Matra Laut; c. Bidang Matra Udara; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
