PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 808
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan serta penanganan awal dan pelaporan insiden siber Badan.
