PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 807
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Pengolahan Data dan Informasi; b. Subbagian Dokumentasi, Arsip, Kepustakaan dan Kerja Sama; dan c. Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan.
