PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 806
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. pemeliharaan komputer dan jaringan; c. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; d. pengelolaan dokumentasi, arsip dan kepustakaan; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi kerja sama pengadaan; dan f. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.
