PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 805
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi, pemeliharaan komputer dan jaringan, kepustakaan dan fasilitasi reformasi birokrasi Badan.
