PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 809
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Dokumentasi, Arsip, Kepustakaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan Badan serta penyiapan koordinasi, fasilitasi dan pelayanan administrasi kerja sama pengadaan.
