PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 798
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana; c. Bagian Umum; d. Bagian Penerimaan dan Penyaluran; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
