Pasal 797
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan Badan; b. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja, anggaran dan akuntabilitas kinerja; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan Badan; d. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber; e. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, fasilitasi dan administrasi kerja sama serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara; g. pengelolaan administrasi keuangan; dan h. pengelolaan penerimaan dan penyaluran hasil pengadaan sarana pertahanan.
