PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 799
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana program dan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Badan.
