PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 793
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
