PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 794
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan; b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
