PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 792
BAB 10 — BADAN SARANA PERTAHANAN
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
