PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 78
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Nasihat Hukum Pidana dan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan
administrasi, pelaksanaan nasihat hukum pidana dan disiplin serta penyampaian saran dan pendapat hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan.
