PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 77
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Nasihat Hukum Perdata mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, pelaksanaan nasihat hukum perdata, penyampaian saran dan pendapat hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan.
