PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 79
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Nasihat Hukum Tata Usaha Negara dan Badan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan kelengkapan administrasi, pelaksanaan nasihat hukum tata usaha negara, dan penyampaian saran dan pendapat hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi oleh pimpinan, pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kemhan serta badan hukum yang dibina oleh Kemhan.
