PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 721
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Ketahanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penanggulangan wabah penyakit menular untuk ketahanan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
