PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 720
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Geomedik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang data geomedik komponen utama pertahanan negara.
