PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 722
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Administrasi Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang administrasi pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
